Dasar Hukum Usaha Informal

Usaha informal biasanya dilakukan oleh orang-perorangan, mengingat kebutuhan dan jangkauan usahanya yang terbatas.

Post Image
Usaha Informal (ANTARA)

Usaha Informal merupakan jenis bidang usaha yang dilakukan tanpa memiliki legalitas sebagaimana dijalankan badan usaha. Usaha informal biasanya dilakukan oleh orang-perorangan, mengingat kebutuhan dan jangkauan usahanya yang terbatas.

Seringkali kita lihat usaha informal yang dilakukan seseorang, diantaranya adalah pedagang minuman keliling, penjual kaki lima, atau para penjaja makanan yang keliling kompleks perumahan kita.

Dalam hukum, usaha informal juga disebut sebagai usaha kecil. Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 2 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Bagaimana peran negara dalam pengembangan usaha mikro dan usaha kecil? Pemerintah berkewajiban meningkatkan akses usaha mikro dan kecil terhadap sumber pembiayaan. Hal ini ditegaskan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 yang menyatakan:

 (1) Untuk meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap  sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pemerintah dan Pemerintah Daerah:

    menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas  jaringan lembaga keuangan bukan bank;
    menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jangkauan lembaga penjamin kredit; dan
    memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.


HARIANDI LAW OFFICE