Dasar Hukum dan Tujuan Gelar Perkara
Tips hukum kali ini akan membahas perihal dasar hukum dan tujuan gelar perkara. Tentu anda sering mendengar, atas suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, seringkali penyidik ditingkat kepolisian melakukan mekanisme pendalaman atas suatu perkara dengan melakukan gelar perkara.
Tips hukum kali ini akan membahas perihal dasar hukum dan tujuan gelar perkara. Tentu anda sering mendengar, atas suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, seringkali penyidik di tingkat kepolisian melakukan mekanisme pendalaman atas suatu perkara dengan melakukan gelar perkara. Gelar perkara adalah suatu upaya berupa kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan oleh Penyidik dalam rangka menangani tindak pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada Penuntut Umum.
Gelar perkara diatur dalam beberapa undang undang dan peraturan pelaksana lainnya diantaranya adalah:
a. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
b. UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Petunjuk Pelaksanaan No. Pol: Juklak/5/IV/1984/Ditserse, tanggal 1 April 1984 tentang Pelaksanaan Gelar Perkara.
d. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/1205/IX/2000 tanggal 11 September 2000 tentang Himpunan Juklak dan Juknis proses penyidikan tindak pidana;
e. Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bareskrim Polri;
f. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bareskrim Polda.
Adapun tujuan dilakukannya gelar perkara oleh penyidik di tingkat kepolisian adalah untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan dan untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara. Dengan dilakukan gelar perkara atas indikasi tindak pidana atas diri seseorang juga diharapkan untuk meminimalisir dilakukannya praperadilan kepada penyidik, dalam hal ini Kepolisian.
Dalam mekanisme gelar perkara baik pelapor maupun terlapor akan dipertemukan oleh pihak penyidik, dimana kerap kali pihak penyidik juga menghadirkan Ahli untuk memberikan keterangan atas perkara tersebut, dengan harapan bahwa keterangan ahli akan memperjelas tentang dugaan tindak pidana tersebut dan langkah/ tahapan yang akan diambil oleh penyidik selanjutnya.
HARIANDI LAW OFFICE
