Bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Hukum Di Indonesia

Bentuk tindak pidana pencucian uang yang pertama adalah secara aktif, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 UU TPPU.

Post Image
Gedung PPATK (Edy Susanto/Gresnews.com)

Bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Hukum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Dalam UU TPPU tersebut Tindak Pidana pencucian uang dibedakan dalam tiga bentuk dimana masing-masing bentuknya diatur dalam beberapa pasal yang terdapat dalam UU TPPU.

Bentuk tindak pidana pencucian uang yang pertama adalah secara aktif, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 UU TPPU. Secara aktif dijelaskan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Selain secara aktif, tindak pidana pencucian uang juga dapat dilakukan secara pasif, yaitu tindak pidana pencucian uang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU. Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Dalam Pasal 4 UU TPPU dikenakan pula bagi mereka yang turut menikmati hasil tindak pidana pencucian uang. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang dapat dikenakan kepada setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU. Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.

HARIANDI LAW OFFICE