Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang
Di Indonesia tindak pidana pencucian uang telah diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengertian tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau kekayaan hasil suatu tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Tujuan pelaku tindak pidana pencucian uang berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Di Indonesia tindak pidana pencucian uang telah diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun proses tindak pidana pencucian uang umumnya dilakukan melalui tiga langkah tahapan: tahap pertama adalah (tahap penempatan/placement) dalam arti uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan ditempatkan pada sistem keuangan dengan berbagai cara. Tahap kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks, dengan tujuan sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan/layering). Sedangkan tahap terakhir atau tahap ketiga (final) merupakan tahapan di mana pelaku tindak pidana tersebut memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam harta kekayaannya yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung.
Adapun yang dimaksud Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU TPPU adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi: b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
