Sanksi Pidana Anak dalam UU Peradilan Anak
Suatu tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, akan tetapi juga dimungkinkan seseorang yang masih dibawah umur (minderjarig) juga melakukan suatu tindak pidana. Ketika seorang yang masih dibawah umur melakukan suatu tindak pidana maka berlaku secara khusus undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Suatu tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, akan tetapi juga dimungkinkan seseorang yang masih dibawah umur (minderjarig) juga melakukan suatu tindak pidana. Ketika seorang yang masih dibawah umur melakukan suatu tindak pidana maka berlaku secara khusus undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah suatu istilah yang kerap digunakan ketika sesorang anak atau belum dewasa atau belum cukup umur melakukan suatu tindak pidana. Mengenai definisi anak dibawah umur kita merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”), khususnya pasal 1 UU SPPA dimana secara detail diuraikan yang mana anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dalam tiga kategori:
a. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana,
b. Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban), dan
c. Anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi),
Secara umum Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 10 mengatur tentang jenis sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana, akan tetapi UU SPPA mengatur secara khusus bagi pelaku tindak pidana dibawah umur dimana sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak terbagi atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan.
- Pidana Pokok terdiri atas:
- Pidana peringatan;
- Pidana dengan syarat, yang terdiri atas: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan;
- Pelatihan kerja;
- Pembinaan dalam lembaga;
- Penjara.
- Pidana Tambahan terdiri dari:
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
- Pemenuhan kewajiban adat.
HARIANDI LAW OFFICE
