Hak Anak Dalam Menjalani Persidangan Pidana
Seorang anak bawah umur yang menjalani proses hukum atas tindak pidana yang telah dilakukannya diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).
Seorang anak bawah umur yang menjalani proses hukum atas tindak pidana yang telah dilakukannya diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Selain mengatur tersendiri tentang jenis sanksi pidana, UU SPPA juga mengatur tentang hak-hak yang wajib untuk diperoleh dalam menjalani proses hukum tersebut.
Dalam proses peradilan pidana setiap anak berhak untuk:
a. diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. dipisahkan dari orang dewasa;
c. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d. melakukan kegiatan rekreasional;
e. bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
f. tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
g. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. tidak dipublikasikan identitasnya;
j. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
k. memperoleh advokasi sosial;
l. memperoleh kehidupan pribadi;
m. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
n. memperoleh pendidikan;
o. memperoleh pelayananan kesehatan; dan
p. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketika seorang anak bawah umur telah divonis dengan dijatuhi sanksi pidana berupa penjara maka ketika menjalani di lembaga Pemasyarakatan wajib untuk ditempatkan di blok tersendiri, dimana tidak ditempatkan bersama-sama dengan pelaku tindak pidana orang dewasa. Selama menjalani masa hukuman di dalam penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap memiliki hak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti keluarga, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
HARIANDI LAW OFFICE
