Hukum Usaha Forex
Usaha forex ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal ini dilakukan karena sifat bisnis forex yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya.
Foreign exchange atau disingkat Forex adalah kegiatan jual beli mata uang asing. Para penjual mata uang asing akan mendapat keuntungan ketika terjadi fluktuasi (naik turunnya) nila mata uang tertentu. Perdagangan mata uang asing atau forex termasuk dalam Perdagangan Berjangka dan diawasi langsung oleh Kementerian Perdagangan.
Usaha forex ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal ini dilakukan karena sifat bisnis forex yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya kepastian hukum, maka masyarakat dapat terlindungi dari praktek-praktek perdagangan yang dapat merugikan investor itu sendiri.
Berdasarkan ketentuan UU No. 32 tahun 1997, forex merupakan bentuk Pialang Perdagangan Berjangka, yang dalam Pasal 1 angka 12 berarti badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Selain diatur UU No. 32 tahun 1997, usaha forex juga diatur dan diawasi dalam PP No.10 tgl 27 Januari 1999, Keppres No.12 tgl 27 Januari 1999 dan SK Kepala Bappebti
HARIANDI LAW OFFICE
