Mengatasi Masalah Sengketa Perhitungan Suara

Pemilihan Umum Anggota Legislatif telah usai dengan berbagai hiruk pikuknya. Kita lihat fungsionaris partai mulai menjajaki rencana koalisi, meski tabulasi nasional perolehan suara belum rampung. Sangat dimungkinan belakangan hari akan muncul sengketa hasil pemilu.

Post Image

Pemilihan Umum Anggota Legislatif telah usai dengan berbagai hiruk pikuknya. Kita lihat fungsionaris partai mulai menjajaki rencana koalisi, meski tabulasi nasional perolehan suara belum rampung. Sangat dimungkinan belakangan hari akan muncul sengketa hasil pemilu.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 257 dinyatakan, "Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota."

Untuk perkara tersebut, yang berwenang menyelesaikan adalah Bawaslu, yang harus diperiksa dan diputuskan paling lama 12 (dua belas hari) sejak diterimanya laporan atau temuan. Sedangkan tahapannya diatur pada Pasal 258 Ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2012.

Hal ini berbeda dengan apa yang disebut perselisihan hasil pemilu atau yang lebih dikenal dengan istilah sengketa hasil pemilu. Perselisihan hasil pemilu adalah perselisihan antara peserta pemilu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu mengenai penetapan secara nasional perolehan suara hasil pemilu oleh KPU, termasuk juga Perselisihan antara peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP). Hal ini sebagaimana diatur Pasal 1 angka 17 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Apakah hal yang menjadi substansi dari permohonan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu? Hal ini dapat dilihat pada Pasal 5 Peraturan MK tersebut, yakni penetapan perolehan suara hasil pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi:

- Terpenuhinya ambang batas perolehan suara 2,5% (dua koma lima perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
- Perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan kursi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik di suatu daerah pemilihan;
- Terpilihnya calon anggota DPD. (Pasal 5 PMK Nomor 14 Tahun 2008).

HARIANDI LAW OFFICE