Tiga Golongan Kreditor Dalam Hukum Kepailitan

Kreditor merupakan salah satu pihak yang memiliki peranan penting dan tak terpisahkan dalam proses pailit atas debitor (baik perorangan maupun badan hukum).

Post Image
Aksi protes terkait pemailitan (ANTARA)

​Tips hukum kali ini akan membahas tiga golongan kreditor dalam hukum kepailitan. Kreditor merupakan salah satu pihak yang memiliki peranan penting dan tak terpisahkan dalam proses pailit atas debitur (baik perorangan maupun badan hukum). Kreditor adalah pihak yang memiliki Piutang kepada Debitur dimana dalam suatu proses kepailitan Kreditor dibagi menjadi tiga golongan. ​

Penggolongan Kreditor terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan juga pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). ​Kreditor dapat digolongkan menjadi tiga yaitu:

1. Kreditor Separatis yaitu kreditor pemegang jaminan kebendaan yaitu Gadai dan Hipotik.

2. Kreditor Preferen yaitu kreditor yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa. Kreditor Preferen terdiri dari Kreditor Preferen khusus dan Kreditor Preferen Umum.

3. Kreditor Konkuren yaitu kreditor yang tidak termasuk dalam Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen.

HARIANDI LAW OFFICE