Pembegalan Adalah Pencurian Disertai Dengan Kekerasan
Aturan umum tentang Tindak Pidana Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHPidana yang mengatur secara umum tindak pidana Pencurian Biasa.
Pembegalan adalah suatu peristiwa tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang daitur dalam Bab XIII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Dalam hukum positif di Indonesia Tindak Pidana Pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan tergolong kejahatan terhadap harta benda.
Aturan umum tentang Tindak Pidana Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHPidana yang mengatur secara umum tindak pidana Pencurian Biasa. Dimana unsur subyektif dan unsur obyektif tindak pidana pencurian dapat kita lihat pada pasal tersebut dan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun.
Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan diatur dalam KUHPidana Pasal 365 KUHPidana. Pada pasal tersebut unsur utama yang membedakan dengan tindak pidana pencurian biasa adalah dengan cara "kekerasan", dimana ancaman hukuman pidana maksimal juga berbeda dengan pencurian biasa yakni hingga seumur hidup apabila korban pencurian dengan kekerasan tersebut hingga mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian.
HARIANDI LAW OFFICE
