Pengertian dan Dasar Pembebasan Bersyarat

Setiap warga negara Indonesia wajib dilindungi Hak-haknya, tidak terkecuali seseorang yang menjalani masa pemidanaan yang disebut juga Narapidana. Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal ( 14 ) secara tegas mengatur hak-hak atas diri seorang Narapidana, diantaranya adalah untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Post Image
Ilustrasi

Setiap warga negara Indonesia wajib dilindungi Hak-haknya, tidak terkecuali seseorang yang menjalani masa pemidanaan yang disebut juga Narapidana. Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal ( 14 ) secara tegas mengatur hak-hak atas diri seorang Narapidana, diantaranya adalah untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah narapidana di lepaskan dari lembaga pemasyarakatan sebelum habis masa pidananya dengan kewajiban memenuhi syarat-syarat tertentu yang dibebankan kepadanya.
Pembebasan bersyarat  (voorwaardelijke invriheidstelling) dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berdasarkan ketentuan pasal 15 KUHPidana yaitu apabila telah lewat 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya atau sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan dari pada itu.

Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Syarat telah menjalani 2/3 dari masa pidana bukanlah satu-satunya syarat seseorang dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat, salah satu syarat yang tak kalah penting seorang Narapidana dapat memperoleh Hak nya untuk PB adalah selama menjalani masa pidana nya narapidana tersebut berkelakuan baik.

Hariandi Lawoffice