Alasan dan Dasar Hukum Penghentian Penyidikan

​Seorang penyidik baik Polri maupun PPNS dalam mengeluarkan SP3 atas penyidikan suatu perkara haruslah berdasar pada alasan yang diatur dalam Undang-Undang

Post Image
Ilustrasi penyidik (pixabay.com)

​Kita sering mendengar istilah SP3 dalam proses penyidikan atas suatu perkara pidana. SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan adalah surat yang dikeluarkan oleh penyidik baik Polri ataupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas penghentian proses penyidikan suatu perkara pidana. Penghentian penyidikan diatur Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Seorang penyidik baik Polri maupun PPNS dalam mengeluarkan SP3 atas penyidikan suatu perkara haruslah berdasar pada alasan yang diatur dalam Undang-Undang dimana alasan dapat dikeluarkannya SP3 atas suatu perkara antara lain sebagai berikut:

1.    Tidak terdapat cukup bukti
2.    Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana
3.    Penyidikan dihentikan demi hukum:
a.    Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHPidana)
b.    Perkaranya nebis in idem (Pasal 76 KUHPidana)
c.    Perkaranya kedaluwarsa/verjaring (Pasal 78 KUHPidana)
d.    Pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (Pasal 75 dan Pasal 284 ayat 4 KUHPidana)

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik Polri atas Persangkaan Tindak Pidana harus diberitahukan kepada penuntut umum, tersangka dan atau keluarganya dan pihak pelapor. Sedangkan apabila seorang penyidik PNS mengeluarkan SP3 maka wajib memberitahukan kepada penyidik Polri atas SP3 yang diterbitkannya.