Kewajiban Suami-Istri Menurut KUHPerdata
Jika Anda menikah, Anda perlu tahu hak dan kewajiban sebagai suami-istri. Apa saja hak dan kewajiban suami-istri? Berikut kententuannya:
Jika Anda menikah, Anda perlu tahu hak dan kewajiban sebagai suami-istri. Apa saja hak dan kewajiban suami-istri? Berikut kententuannya:
Berdasarkan KUHPerdata ada beberapa hak dan kewajiban suami-istri sebagai berikut:
1. Suami-istri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu;
2. Suami-istri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikat diri untuk memelihara dan mendidik anak mereka;
3. Sang suami menjadi kepala persatuan perkawinan. Suami harus mengurus harta kekayaan pribadi si istri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya, harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu, serta suami tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak bergerak istrinya tanpa persetujuan si istri;
4. Sang istri harus patuh kepada suaminya. Istri wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikuti dia di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal;
5. Sang suami wajib menerima istrinya di rumah yang ditempatinya. Suami wajib melindungi istrinya, dan memberinya apa saja yang perlu, sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya;
6. Sang istri, sekalipun kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggandaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada istrinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si istri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami;
7. Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang istri karena apa saja yang menyangkut perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga, undang-undang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dari suaminya;
8. Istri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak dengan harta bersama, atau dengan harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri menjalankan pekerjaan bebas;
9. Bila suami menolak memberi kuasa kepada istrinya untuk membuat akta, atau menolak tampil di pengadilan, maka si istri boleh memohon kepada pengadilan negeri di tempat mereka tinggal bersama supaya dikuasakan untuk itu;
10. Seorang istri yang atas usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, secara tegas atau secara diam-diam, boleh mengadakan perjanjian apa pun yang berkenaan dengan usaha itu tanpa bantuan suaminya. Bila istri kawin dengan suaminya dengan penggabungan harta, maka si suami juga terikat pada perjanjian itu. Bila si suami menarik kembali izinnya, wajib mengumumkan penarikan kembali itu;
11. Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk membantu istrinya atau memberinya kuasa, atau bila ia mempunyai kepentingan yang berlawanan, maka pengadilan negeri di tempat tinggal suami-istri itu boleh memberikan wewenang kepada si istri untuk tampil di pengadilan, mengadakan perjanjian, melakukan pengurusan, dan membuat akta-akta lain;
12. Pemberian kuasa umum, pun jika dicantumkan pada perjanjian perkawinan, berlaku tidak lebih daripada yang berkenaan dengan pengurusan harta kekayaan si istri itu sendiri;
13. Bila seorang istri, setelah pembubaran perkawinan, melaksanakan suatu perjanjian atau akta, seluruhnya atau sebagian, yang telah dia adakan tanpa kuasa yang disyaratkan, maka dia tidak berwenang untuk minta pembatalan perjanjian atau akta itu.
HARIANDI LAW OFFICE
