Penggalian Mayat oleh Penyidik
Tahukah anda dalam suatu perkara pembunuhan, dan penyidik masih memerlukan suatu bukti, yang mana bukti penyebab kematian diduga kuat bisa didapat hanya dengan memeriksa kondisi korban yang telah dikubur.
Tahukah anda dalam suatu perkara pembunuhan, dan penyidik masih memerlukan suatu bukti, yang mana bukti penyebab kematian diduga kuat bisa didapat hanya dengan memeriksa kondisi korban yang telah dikubur, maka penyidik dapat melakukan penggalian mayat.
Yang dimaksud penggalian mayat menurut KUHAP meliputi pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan. Jadi tidak hanya penggalian dari tanah atau kuburan makam, tapi meliputi segala cara dan tempat penguburan.
Penggalian mayat didasarkan "untuk kepentingan peradilan". Penggalian mayat adalah suatu cara dimana tidak ada cara lain lagi selain melakukan penggalian mayat. Jadi jika masih ada cara lain, maka penggalian mayat harus dihindari.
Terdapat beberapa ketentuan jika penyidik akan melakukan penggalian mayat, yaitu:
1. Penyidik "wajib" memberitahu maksud penggalian mayat kepada pihak keluarga. Penyidik wajib menjelaskan dengan sterang-terangnya tentang pentingnya penggalian tersebut. Jika dalam tempo dua hari belum juga ada tanggapan baik yang berupa persetujuan atau penolakan, penyidik dapat melakukan penggalian;
2. Sesudah mayat digali, penyidik menyampaikan permintaan pemeriksaan mayat kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter rumah sakit, dan menjelaskan dalam suatu permintaan secara tegas hal-hal apa yang hendak diperiksa oleh ahli atau dokter yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, ahli kedokteran kehakiman atau dokter rumah sakit mengeluarkan "surat keterangan" sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang dijumpai pada pemeriksaan mayat tersebut.
HARIANDI LAW OFFICE
