Legalitas Hukuman Mati di Indonesia
Selain di KUHP, pengaturan hukuman mati juga terdapat dalam UU Narkotika. Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam UU No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati.
Hukuman mati di Indonesia masih berlaku. Misalnya saja sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati bagi pelaku. Selain di KUHP, pengaturan hukuman mati juga terdapat dalam UU Narkotika. Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam UU No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati.
Pada tahun 2008 Mahkamah Konstitusi pernah memutus perkara tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, yakni UU No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Dalam putusannya No. 2-3/PUU-V/2007 MK menyatakan UU No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelakasanaan Hukuman Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer tidak bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hukuman mati memang selalu memicu perdebatan. Namun sebaiknya tetap dilihat prinsip dasar atas penghormatan fundamental terhadap HAM menjadi pijakan utama. Hak untuk hidup (right to life) merupakan kategori hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi, serta dibatasi dalam keadaan apapun, termasuk dalam batasan regulasi formal. Apalagi, hal ini secara jelas tercantum dalam UUD 1945.
Selain itu, hukuman mati juga nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum hak asasi manusia internasional yang secara tegas menyatakan hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur di dalam konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International in Civil and Political Rigts-ICCPR), dan ini telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.
HARIANDI LAW OFFICE
