LSM Sebagai Pelapor Tindak Pidana Korupsi
Dalam PP tersebut mekanisme Pengaduan pun juga diatur, bahwa pengaduan disampaikan secara tertulis.
Sering kita dengar sebuah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebagai pelapor atas suatu tindak pidana korupsi (TPK). Walaupun bukan sebagai korban secara langsung atas suatu tindak pidana korupsi akan tetapi LSM dapat mengajukan pengaduan atas dugaan terjadinya suatu tindak pidana korupsi. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi kejahatan korupsi yang telah masuk pada segala lini kehidupan dan lapisan di masyarakat.
Setiap orang, organisasi masyarakat dan LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan TPK, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) atau KPK, dimana sebagai landasan hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000.
Dalam PP tersebut mekanisme Pengaduan pun juga diatur, bahwa pengaduan disampaikan secara tertulis. Walaupun peraturan yang ada menyebutkan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara lisan, tetapi untuk lebih meningkatkan efektifitas tindak lanjut atas suatu perkara, maka pengaduan yang diterima masyarakat hanya berupa pengaduan tertulis.
Terkait Informasi, saran, atau pendapat dari LSM pun harus dilakukan secara bertanggung-jawab hal ini jelas diatur dalam PP No. 71 tahun2000 Pasal 2 Ayat (2). LSM dalam pengaduannya dalam memberikan keterangan mengenai dugaan pelaku Tindak Pidana Korupsi harus dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan seperti yang dimuat dalam PP No.71 Tahun 2000 Pasal 3 Ayat (1).
