Aspek Hukum Sengketa Perpajakan

Pengadilan pajak lahir berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2002 yang secara khusus memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa di bidang pajak.

Post Image
Ilustrasi pajak (istimewa)

Istilah sengketa pajak tentunya sedikit asing di telinga awam. Tapi bagi para pengusaha, sengketa pajak tidak asing lagi, bahkan bisa jadi setiap tahunnya memiliki agenda atau sengketa pajak di pengadilan pajak. Lalu, bagaimana pengaturannya dalam undang-undang?

Pengadilan pajak lahir berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2002 yang secara khusus memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa di bidang pajak.

Apakah yang dimaksud dengan sengketa pajak ?

Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU penagihan pajak dengan surat paksa.

Pengertian banding kepada pengadilan pajak dapat diartikan apabila Wajib Pajak telah selesai menjalani pemeriksaan perpajakan untuk tahun atau masa pajak tertentu, maka sebagai hasil dari pemeriksaan atas tahun atau masa pajak yang diperiksa akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan STP. Surat Keputusan Pajak SKP dapat berupa SKPN, SKPLB, SKPKB atau SKPKBT.

Apabila Wajib Pajak berpendapat/merasa tidak setuju atas SKP hasil pemeriksaan pajak tersebut, maka berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP Wajib Pajak dapat diajukan Keberatan terhadap Direktorat Jendral Pajak atas keberatan pajak tersebut Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan atas surat ini dapat diajukan banding.

Selanjutnya bentuk upaya terakhir apabila Wajib Pajak masih belum bisa menerima hasil Putusan Banding tersebut, maka berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Wajib pajak atau Penanggung Pajak dapat melakukan Gugatan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak, Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

HARIANDI LAW OFFICE