Kedudukan Hukum Direksi dan Komisaris Perusahaan

Sehingga bisa disimpulkan bahwa direksi merupakan badan pengurus perseroan, serta suatu organ yang berhak dan berwenang untuk menjalankan aktivitas perusahaan.

Post Image
Ilustrasi direksi perusahaan (treehugger.com)

Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya

Disebutkan kemudian dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (UU PT), bahwa Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Direksi sebagai salah satu organ perseroan, sebagaimana disebutkan Pada Pasal 1 angka 5 UU PT, berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Sedangkan Komisaris, pada Pasal 1 angka 6 UU PT, merupakan adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa direksi merupakan badan pengurus perseroan, serta suatu organ yang berhak dan berwenang untuk menjalankan aktivitas perusahaan. Sedangkan dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

HARIANDI LAW OFFICE