Dasar Hukum Praperadilan di Indonesia

Dasar hukum Praperadilan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Post Image
Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan Maqdir Ismail (kanan) mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA)

Dasar hukum Praperadilan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Siapakah yang berhak mengajukan upaya praperadilan untuk memeriksa sah tidaknya upaya paksa, tuntutan ganti kerugian, dan permintaan rehabilitasi?
a. Tersangka
b. Keluarga tersangka
c. Ahli waris tersangka
d. Kuasa hukum tersangka
e. Pihak ketiga yang berkepentingan

Sedangkan yang berhak untuk mengajukan upaya gugatan pra peradilan untuk sahtidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah
a. Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
b. Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan

Dari pemaparan diatas baik dalam upaya praperadilan maupun gugatan praperadilandisebutkan pihak ketiga yang berkepentingan. Yang dimaksudkan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan adalah,
a. Saksi korban tindak pidana
b. Pelapor
c. Organisasi non pemerintah dan LSM, yang mana ini dimaksudkan untuk memberi hak kepada kepentingan umum terkait tindak pidana korupsi, lingkungan, dll. Untuk itu sangat layak dan proporsional untuk memberi hak kepada masyarakat umum yang diwakili organisasi non pemerintah dan LSM.