Alasan Penahanan Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Penahanan terhadap seorang tersangka oleh seorang pejabat berdasarkan alasan subyektif maupun alasan obyektif.
Penahanan terhadap seorang tersangka oleh seorang pejabat berdasarkan alasan subyektif maupun alasan obyektif. Alasan subyektif tentang penahanan diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:
1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Selain syarat subyektif, dalam penahan juga berdasarkan syarat obyektif dimana hal ini terkait tentang tindak pidana yang dilakukan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, TambahanLembaran Negara Nomor 3086).
Berdasarkan uraian di atas, dapat diartikan tidak setiap tersangka atas suatu tindak pidana wajib untuk dilakukan penahanan, jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
HARIANDI LAW OFFICE
