Penahanan Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia

Salah satu proses dalam penanganan perkara pidana adalah Penahanan. Penahanan adalah satu bentuk rampasan kemerdekaan bergerak seseorang.

Post Image
Ilustrasi Putusan Hakim (Dok. Gresnews.com)

Salah satu proses dalam penanganan perkara pidana adalah Penahanan. Penahanan adalah satu bentuk rampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Disini terdapat pertentangan antara dua asas, yaitu hak bergerak seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati di satu pihak dan kepentingan ketertiban umum di lain pihak yang harus di pertahankan untuk orang banyak atau masyarakat dari perbuatan tersangka.

Penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan kepentingan penuntutan di sidang pengadilan (Pasal 20 KUHAP), dan penahanan atas seorang tersangka pelaku tindak pidana dapat dilakukan oleh :

1. Penyidik atau Penyidik Pembantu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) KUHAP
2. Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) KUHAP
3. Hakim hanya memperpanjang penahanan yang dilakukan oleh jaksa sebagaimanadiatur dalam Pasal 11 Ayat (3) KUHAP.

Proses penahanan haruslah menyertakan surat perintah penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) KUHAP dari penyidik/penuntut umum/hakim yang berisi:

– identitas tersangka,
– menyebut alasan penahanan,
– uraian singkat kejahatan yg disangkakan,
– menyebut dgn jelas ditempat mana tersangka ditahan.

dimana pejabat yang melakukan penahanan tersebut wajib menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka.

HARIANDI LAW OFFICE