Syarat Pengguguran Gugatan di Pengadilan
Akan tetapi penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah lebih dahulu membayar biaya perkara yang tersebut tadi.
Anda pernah mendengar tentang pengguguran gugatan? Pada saat kapan pengguguran gugatan itu dapat terjadi? Berikut tips tentang proses pengguguran gugatan:
Jika penggugat tidak datang di pengadilan pada hari yang ditentukan, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara. Akan tetapi penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah lebih dahulu membayar biaya perkara yang tersebut tadi.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat ditentukan syarat pengguguran gugatan yang sah, yaitu:
1. Penggugat telah dipanggil secara patut. Pemanggilan secara patut dilakukan dengan surat panggilan atau exploot secara resmi oleh juru sita sesuai dengan ketentuan undang-undang, dengan jangka waktu pemanggilan antara hari panggilan dengan hari persidangan tidak kurang dari tiga hari;
2. Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah (unreasonable default). Jika ketidakhadiran berdasarkan alasan yang sah (reasonable default), ketidakhadiran penggugat tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan gugatan. Pengguguran tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
3. Pengguguran dilakukan hakim secara ex-officio. kewenangan ini dapat dilakukan hakim meskipun tidak ada permintaan dari pihak tergugat;
4. Pengguguran gugatan hanya dapat dilakukan pada sidang pertama. Penguguran gugatan dilakukan apabila penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama;
5. Putusan pengguguran tidak Ne Bis In Idem. Atas gugurnya gugatan tersebut penggugat berhak memasukkan gugatan sekali lagi setelah membayar biaya perkara tersebut;
6. Pengguguran gugatan diberikan perintah pengangkatan sita jaminan (CB). Putusan pengguguran gugatan tersebut menimbulkan akibat hukum terhadap semua tindakan hukum yang telah diambil pengadilan. Jika telah terjadi sita jaminan terhadap milik penggugat maka sita tersebut harus diangkat.
HARIANDI LAW OFFICE
