Keharusan Hakim, Jaksa, Panitera Mengundurkan Diri

Dalam proses persidangan, seorang hakim, panitera maupun penuntut umum dapat mengundurkan diri. Hal tersebut penting untuk menjaga independensi peradilan dan persidangan yang bebas kepentingan.

Post Image
Gambar: Dok. Gresnews.com

Dalam proses persidangan, seorang hakim, panitera maupun penuntut umum dapat mengundurkan diri. Hal tersebut penting untuk menjaga independensi peradilan dan persidangan yang bebas kepentingan.

Seorang hakim ketua, hakim anggota, penuntut umum maupun panitera tanpa kecuali wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara apabila antara diri mereka dan terdakwa atau salah satu terdakwa maupun dengan perkara yang sedang diperiksa memiliki hubungan tertentu.

Berikut hal-hal yang membuat seorang hakim, panitera, maupun jaksa penuntut umum memiliki alasan untuk mengundurkan diri:

a. Adanya hubungan keluarga sedarah atau semenda
Alasan ini dilakukan apabila hakim mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga maupun hubungan suami istri, sekalipun sudah bercerai dengan hakim ketua atau hakim anggota maupun penuntut umum atau panitera. Apabila antara terdakwa atau penasihat hukum terdapat hubungan keluarga sedarah, semenda sampai derajat ketiga, mapun hubungan perkawinan sekalipun sesudah cerai dengan salah seorang pejabat yang ikut memeriksa perkara.

b. Pejabat yang bersangkutan mempunyai kepentingan dalam perkara yang diperiksa. Kepentingan ini dapat berupa kepentingan yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

HARIANDI LAW OFFICE