Legalitas Ganja di Indonesia

Pernah melihat orang menghisap ganja? Atau bahkan anda sendiri adalah penikmat ganja? Hati-hati, karena sebenarnya, sampai saat ini ganja adalah tanaman yang tergolong sebagai narkotika.

Post Image
Pemusnahan Ganja (ANTARA)

Pernah melihat orang menghisap ganja? Atau bahkan anda sendiri adalah penikmat ganja? Hati-hati, karena sebenarnya, sampai saat ini ganja adalah tanaman yang tergolong sebagai narkotika.

Cannabis sativa/Cannabis indica merupakan nama Latin dari ganja. Dalam hukum di Indonesia, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), ganja dimasukkan dalam kategori narkotika golongan I (paling berbahaya dan tidak bisa digunakan dalam pelayanan kesehatan). Menurut Pasal 112 UU Narkotika, orang yang memiliki, menyimpan dan menguasai, menyediakan narkotika golongan I diancam pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan penggunanya hanya diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Meski demikian, di Indonesia banyak kalangan yang mengupayakan agar melegalkan ganja, karena dengan alasan bermanfaat dalam bidang medik, karena ganja dianggap terbukti dapat menyembuhkan penyakit tertentu, bahkan berguna di dunia industri.

Beberapa negara di dunia telah melegalkan kepemilikan ganja dengan batasan tertentu, seperti di Belanda, Uruguay, Jerman, dan Argentina (khusus untuk pengobatan). Sedangkan di Indonesia, ganja masih dilarang karena dinyatakan sebagai narkotika.

HARIANDI LAW OFFICE