Hak Politik bagi Prajurit TNI

Hak Politik bagi prajurit TNI tidak berlaku di Indonesia. Tentara aktif tidak dapat memilih serta tidak dapat dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Post Image
Prajurit TNI (ANTARA)

Hak Politik berarti hak bagi warga negara untuk memilih atau dipilih dalam jabatan politik tertentu. Di Indonesia kita tiap 5 tahun sekali menggunakan hak pilih kita untuk memilih Anggota DPR-RI dan Presiden RI, dan tiap orang pun memiliki hak juga untuk dipilih sebagai Anggota DPR-RI atau pun Presiden RI, kedua Hak tersebut merupakan hak politik.

Hak Politik bagi prajurit TNI tidak berlaku di Indonesia. Tentara aktif tidak dapat memilih serta tidak dapat dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Hal tersebut dikarenakan rekaman kekelaman sejarah politik TNI pada masa Orde Baru serta lambannya reformasi di tubuh TNI. Sehingga demi menjaga independensinya, prajurit militer tidak memiliki hak politik.

Hal ini juga merupakan perwujudan dari Tentara Nasional Indonesia yang profesional sebagaimana diamanatkan Pasal 2 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

HARIANDI LAW OFFICE