Aturan Pajak Usaha Dagang Mikro

Usaha dagang mikro sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM), adalah usaha yang memiliki aset maksimal Rp50 Juta (di luar tanah dan bangunan) dan omzet Maksimal Rp300 juta per tahun.

Post Image

Usaha dagang mikro sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM), adalah usaha yang memiliki aset maksimal Rp50 Juta (di luar tanah dan bangunan) dan omzet Maksimal Rp300 juta per tahun.

Pada tahun 2013 Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM.

Dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tersebut disebutkan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, kepadanya diwajibkan membayarkan Pajak Penghasilan 1%.

Jika demikian, maka usaha mikro dapat dikenakan PPh 1%. Namun terdapat dua kondisi yang memungkinkan UKM dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun untuk terhindar dari PPh 1%. Pertama, adalah jika wajib pajak adalah orang pribadi yang memakai prasarana yang dibongkar pasang atau menggunakan sebagian atau seluruh fasilitas umum sebagai tempat usahanya (misal pedagang kaki lima). Kedua, jika wajib pajak badan tersebut belum beroperasi secara komersil, atau omzet WP badan melampaui Rp 4,8 miliar meski belum genap satu tahun. Penentuan omzet tersebut didasarkan kepada penghasilan tahun sebelumnya.

HARIANDI LAW OFFICE