Dasar Hukum Komisi Kepolisian Nasional

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kompolnas bertugas membantu Presiden.

Post Image
Ilustrasi (kompolnas.go.id)

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kompolnas bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan Kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas memiliki wewenang:
*Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasaran Polri.
*Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang professional dan mandiri.
*Menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikan kepada Presiden.
*(Keluhan adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dugaan korupsi pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi yang keliru).

Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas) merupakan salah satu bukti perkembangan yang dialami Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Secara hukum, dasar keberadaan lembaga Kompolnas adalah dari adanya ketentuan sebagai berikut:
a.Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c.Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2005 Tentang Komisi Kepolisian Nasional.

HARIANDI LAW OFFICE