Hukum Pidana Militer Dalam Arti Formil
Setiap perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum dengan kategori tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI atau yang dipersamakan dengan Prajurit TNI, maka berdasarkan ketentuan Hukum Pidana Militer harus diproses melalui Pengadilan Militer.
Militer, sebagaimana dimaksud Pasal 46 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, adalah mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang yang wajib berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut atau semua sukarelawan lainnya pada Angkatan Perang dan para militer wajib sesering dan selama mereka itu berada dalam dinas demikian juga jika mereka berada di luar dinas yang sebenarnya dalam tenggang waktu selama mereka dapat dipanggil untuk masuk dalam dinas, melakukan salah satu tindakan yang dirumuskan dalam Pasal-Pasal 97, 98 dan 139 Kitab Undang-Undang ini (UU Peradilan Militer).
Kemudian, pada KUHPidana Militer diatur tentang tindakan-tindakan mana yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan dan diberikan ancaman berupa sanksi pidana terhadap pelanggarnya. Ini hanya berlaku bagi militer. Ini artinya ketentuan dalam KUHPidana Militer merupakan hukum materil.
Sedangkan hukum pidana militer dalam arti formil adalah hukum yang mengatur bagaimana penerapan atas ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Inilah yang diatur dalam UU Peradilan Militer.
Setiap perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum dengan kategori tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI atau yang dipersamakan dengan Prajurit TNI, maka berdasarkan ketentuan Hukum Pidana Militer harus diproses melalui Pengadilan Militer.
