Landasan Hukum Militer di Indonesia

Ketentuan materil tentang apa yang tidak boleh dilakukan seorang militer dapat ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Sedangkan bagaimana proses atau hukum acara untuk menerapkan apa yang diatur dalam KUHPM, dapat dilihat dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Post Image
Foto: beritadewan.com

Hukum Pidana Militer merupakan ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tentang tindakan-tindakan mana yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan, serta bagaimana sanksi pidananya sebagai ancaman terhadap para pelanggar. Hukum Pidana Militer hanya mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh Prajurit TNI atau yang menurut ketentuan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit TNI.

Ketentuan materil tentang apa yang tidak boleh dilakukan seorang militer dapat ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Sedangkan bagaimana proses atau hukum acara untuk menerapkan apa yang diatur dalam KUHPM, dapat dilihat dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Selain itu, salah satu landasan hukum yang cukup penting dalam memberikan hukuman kepada militer yang melakukan pelanggaran dapat dilihat dalam UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit. Dalam UU tersebut Komandan adalah atasan yang oleh atau atas dasar UU tersebut diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap Prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya apabila Prajurit TNI tersebut melakukan pelanggaran hukum disiplin.

HARIANDI LAW OFFICE