Hukuman Pidana Pelecehan Seksual
Dalam hukum pidana, pelecehan seksual tergolong sebagai tindakan melawan kesopanan, yakni Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesopanan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pelecehan seksual adalah perbuatan penghinaan atau memandang rendah seseorang karena berlatar atau dengan alasan yang berkaitan dengan seks, jenis kelamin atau aktivitas seksual antara laki-laki dan perempuan.
Dalam hukum pidana, pelecehan seksual tergolong sebagai tindakan melawan kesopanan, yakni Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesopanan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Orang yang melakukan pelecehan seksual dapat dituntut dengan dasar Pasal 281 KUHP, karena perbuatan tersebut menyerang kehormatan yang mengenai nafsu kelamin. Pada Pasal 281 KUHP disebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
* Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
* Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Jadi, orang yang melakukan perbuatan pelecehan seksual dapat dihukum penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 bulan penjara.
HARIANDI LAW OFFICE
