Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Objek yang dilindungi dari kedua hak kekayaan intelektual tersebut juga berbeda.
Dalam kehidupan sehari-hari kita terkadang menemui kalimat-kalimat atau perdebatan adanya orang lain yang mencuri hak cipta lagu orang lain, yang hal ini bisa berujung pada pengadilan. Orang juga sering keliru membedakan antara hak cipta dan hak paten. Padahal keduanya berbeda dan memiliki pengaturan tersendiri.
Secara hukum, pengertian Hak Cipta yang diatur UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan pengertian hak paten bisa dilihat didalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten, yang berarti paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi (temuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Objek yang dilindungi dari kedua hak kekayaan intelektual tersebut juga berbeda. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, yang selengkapnya bisa dilihat di Pasal 12 UU Hak Cipta. Sedangkan hak paten memberikan perlindungan atas penemuan di bidang teknologi, yakni kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: proses; hasil produksi; penyempurnaan dan pengembangan proses; dan penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
HARIANDI LAW OFFICE
