Sengketa Otonomi Daerah di Indonesia

Praktik otonomi daerah sebagai implementasi prinsip desentralisasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum. Peraturan yang menjadi sandaran praktik otonomi daerah adalah UU Nomor 22 tahun 1999 dan UU Nomor 25 tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah).

Post Image

Otonomi daerah merupakan anak kandung reformasi dan demokratisasi yang memang dirumuskan sebagai antitesis kekuasaan sentralistik Orde Baru. Otonomi daerah telah mendesentralisasikan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Hal ini memiliki konsekuensi semakin dekatnya masyarakat dengan pemerintah selaku penyelenggara kekuasaan negara di tingkat daerah, mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat.

Praktik otonomi daerah sebagai implementasi prinsip desentralisasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum. Peraturan yang menjadi sandaran praktik otonomi daerah adalah UU Nomor 22 tahun 1999 dan UU Nomor 25 tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah).

Dalam peraturan tersebut, kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU Pemerintahan Daerah, sedangkan kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal  14 UU tersebut.

Adanya distribusi kewenangan kepada pemerintah daerah, tentunya memiliki akibat bahwa berbagai sengketa terkait otonomi daerah marak terjadi. Beberapa jenis sengketa hukum administrasi negara pada masa otonomi daerah, yakni:
1) Sengketa Kepegawaian, ini biasanya persoalan pemberhentian pegawai negeri dengan berbagai sebab;
2) Sengketa perizinan, yakni penerbitan izin di sektor pertambangan, perkebunan dan lainnya, karena pPenerbitan izin tersebut tidak berbasis pada asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan
3) Sengketa Pemilu atau Pilkada.

HARIANDI LAW OFFICE