Kedudukan Hukum Bagi Orang Asing di Indonesia

Bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia, dapat memiliki izin tinggal sementara atau izin tinggal tetap dengan melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana di daerah asal.

Post Image
Kartu Tanda Penduduk (infokorupsi.com)

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), pengertian Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan Orang Asing yang dimaksud UU Adminduk adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

Dalam ranah kepemilikan atau penguasaan tanah, dari empat hak yang dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu: Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai. Bagi orang asing, sesuai Pasal 42 UU Pokok Agraria, hanya Hak Pakai yang dimungkinkan untuk dimiliki oleh orang asing atau badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia. Selain itu, UU Pokok Agraria juga memberi kesempatan kepada orang asing dan badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia untuk menguasai tanah untuk mendirikan bangunan berdasarkan hak sewa.

Bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia, dapat memiliki izin tinggal sementara atau izin tinggal tetap dengan melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana di daerah asal.

HARIANDI LAW OFFICE