Aturan Pidana Memperbanyak Program Komputer

Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh hukum. Objek perlindungan sebuah program komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi.

Post Image
Gambar Ilustrasi: 123rf.com

Menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh hukum. Objek perlindungan sebuah program komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi.

Dengan diberlakukannya UU hak cipta, berarti masyarakat Indonesia yang merupakan bagian dari konsumen program komputer, terikat secara hukum untuk mematuhi UU Hak Cipta dan menghargai hasil ciptaan dari seseorang. Artinya, segala bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi program-program tersebut akan dikenakan sanksi pidana atau denda.

Ketentuan pidana yang melarang memperbanyak program komputer terdapat di Pasal 72 Ayat (3) UU Hak Cipta, yang selengkapnya berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

HARIANDI LAW OFFICE