Penyelesaian Hukum Sengketa Rumah Dinas
Rumah dinas atau rumah negara yang ditempati pejabat atau pegawai negeri adalah barang milik negara. Disebut barang milik negara karena diperoleh dari APBN atau dari yang lainnya. Oleh karena itu barang milik negara merupakan bagian aset negara yang harus ditatausahakan dengan baik.
Rumah dinas sebagaimana yang dikenal, secara hukum disebut Rumah Negara. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (PP Rumah Negara), Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri
Rumah dinas atau rumah negara yang ditempati pejabat atau pegawai negeri adalah barang milik negara. Disebut barang milik negara karena diperoleh dari APBN atau dari yang lainnya. Oleh karena itu barang milik negara merupakan bagian aset negara yang harus ditatausahakan dengan baik.
Namun, kenyataannya banyak perkara yang terjadi di mana rumah dinas yang seharusnya kembali ke negara setelah sang penghuni sudah di luar kedinasannya, tetapi masih ingin menempatinya. Misalnya beberapa kasus yang pernah terjadi: kasus rumah dinas Perum Pegadaian, rumah dinas Kompleks Kostrad di Kebayoran Lama, rumah dinas BPKP, dan kasus lainnya.
Bagaimanakah sebenarnya kedudukan rumah dinas atau rumah negara tersebut? Dilihat dari fungsinya, sebagaimana diatur PP Rumah Negara, rumah negara dibedakan menjadi: 1) Rumah Negara Golongan I, adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut; 2) Rumah Negara Golongan II, adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara; dan 3) Rumah Negara Golongan III, adalah rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dijual kepada penghuninya.
Oleh karenanya, rumah yang dapat dijual kepada penghuninya adalah rumah negara golongan III. Rumah negara golongan III adalah rumah negara yang statusnya sudah mendapat persetujuan dari menteri keuangan sebagai pengelola barang milik negara secara nasional untuk ditetapkan statusnya menjadi rumah golongan III
Dalam penyelesaian sengketa rumah negara, maka dapat menempuh jalur pengadilan ataupun melalui jalur di luar pengadilan, yakni dengan mediasi. Para pihak dapat menempuh salah satu jalur tersebut. Selain itu, jika ingin mengalihkan status rumah negara, maka perlu ditempuh cara-cara yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.
