Hak Politik Bagi Mantan Narapidana

Hak politik adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik tertentu. Mantan narapidana dilarang untuk mendapatkan hak politik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan Indonesia.

Post Image
Ilustrasi: (hedgeco.net)

Hak politik adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik tertentu. Mantan narapidana dilarang untuk mendapatkan hak politik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Pada Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat syarat bahwa setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif baik pusat maupun daerah serta calon kepala daerah harus bersih dari catatan kriminal.

Namun pada tahun 2009 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian atas tiga pasal tersebut dan diputuskan ketiga pasal itu conditionally unconstitutional atau inkonstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK dalam putusannya, yakni, (i) tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Adanya putusan MK ini telah memulihkan hak politik mantan narapidana, sehingga mereka dapat mencalonkan diri lagi karena memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

HARIANDI LAW OFFICE