Penyelesaian Sengketa Medik

Terhadap sengketa medik, dapat ditempuh penyelesaian berupa tuntutan pidana dan perdata, bahkan secara etika karena bukan hanya norma hukum yang dilanggar tetapi juga norma-norma dalam etika profesi kedokteran.

Post Image
Presiden SBY Melantik Anggota Konsil Kedokteran (ANTARA)

Menurut ketentuan Pasal 55 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, seorang pasien dalam menerima layanan kedokteran, berhak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik; meminta pandapat dokter atau dokter gigi lain; mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan atau menolak tindakan medik; serta mendapatkan isi rekam medik. Artinya, apapun yang akan dilakukan dokter, pasien berhak untuk mengetahuinya sebelum hal tersebut dilakukan dengan berbagai konsekuensinya.

Namun, dalam pelayanannya, masih saja terdapat tindakan malapraktik yang dilakukan dokter terhadap pasiennya. Terakhir adalah ketika seorang pasien di RSU Prof. R. D. Kandou, Manado, bernama Siska Makatey yang meninggal karena operasi yang dilakukan Dr. Ayu mengakibatkan kegagalan fungsi jantung. Akibat tindakan tersebut dan karena tidak adanya informed consent bagi keluarga pasien maka Dr. Ayu divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Ini merupakan salah satu bentuk sengketa medik.

Terhadap sengketa medik, dapat ditempuh penyelesaian berupa tuntutan pidana dan perdata, bahkan secara etika karena bukan hanya norma hukum yang dilanggar tetapi juga norma-norma dalam etika profesi kedokteran. Jika menempuh jalur pidana, maka putusan dari pengadilan berupa hukuman penjara sesuai kesalahan. Jika menempuh jalur perdata dapat menuntut ganti rugi. Sedangkan hukuman menurut Etika Profesi Kedokteran Indonesia hanya berupa sanksi administratif saja yaitu berupa surat peringatan, skorsing sementara, pemecatan keanggotaan atau bahkan pencabutan izin praktik.

HARIANDI LAW OFFICE