Hukum Euthanasia dan Kode Etik Kedokteran

Oleh karenanya, berdasarkan pasal itu, seorang dokter bisa dituntut penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia, tak peduli jika itu adalah permintaan pasien atau keluarganya.

Post Image
Ilustrasi euthanasia (debatos.com)

Euthanasia dalam praktik kedokteran adalah pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Bagaimanakah hukumnya di Indonesia melakukan euthanasia? Pada Pasal 344 KUHP dinyatakan: Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Oleh karenanya, berdasarkan pasal itu, seorang dokter bisa dituntut penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia, tak peduli jika itu adalah permintaan pasien atau keluarganya.

Begitu juga dalam Kode Etik Kedokteran yang ditetapkan Menteri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes./SK/X/1983. Pada Pasal 10 disebutkan: Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani. Pada bagian penjelasan dengan tegas disebutkan bahwa naluri yang kuat pada setiap makhluk yang bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Usaha untuk itu merupakan tugas seorang dokter. Dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani, berarti bahwa baik menurut agama dan undang-undang Negara, maupun menurut Etika Kedokteran, seorang dokter tidak dibolehkan:

A. Menggugurkan kandungan (abortus provocatus).
B. Mengakhiri hidup seseorang penderita, yang menurut ilmu dan pengalaman tidak mungkin akan sembuh lagi (euthanasia).

Melihat ketentuan dalam KUHP dan Kode Etik Kedokteran, dokter di Indonesia dilarang melakukan euthanasia.

HARIANDI LAW OFFICE