Pengadilan Niaga dan Hukum Acara Perdata
Niaga sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa niaga secara cepat; juga menyelesaikan aneka masalah kepailitan, seperti masalah pembuktian, verifikasi utang, actio pauliana, dan lain sebagainya.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan (UU Kepailitan) yang disahkan pada 24 Juli 1998 merupakan aturan penting tentang kepailitan, karena UU tersebut menjadi dasar pembentukan Pengadilan Niaga sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan Niaga yang pertama kali dibentuk adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97 tahun 1999, pada 18 Agustus 1998, didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Medan, dan Semarang. Pengadilan Niaga sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa niaga secara cepat; juga menyelesaikan aneka masalah kepailitan, seperti masalah pembuktian, verifikasi utang, actio pauliana, dan lain sebagainya.
Saat ini kompetensi Pengadilan Niaga makin luas, melingkupi kewenangan untuk memeriksa masalah-masalah yang terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), yang meliputi kewenangan memeriksa sengketa merek, paten, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Hukum acara yang digunakan dalam Pengadilan Niaga adalah hukum acara yang selama ini digunakan dalam pemeriksaan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga, yakni, masih menggunakan ketentuan Hukum Acara Perdata yang ada di Herziene Indonesisch Reglement/Rechtsreglement Buitengewesten (HIR/R.BG).
HARIANDI LAW OFFICE
