Hukum Bisnis Tentang Perseroan Terbatas

Dalam arti luas, bisnis diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan hukum secara teratur dan terus menerus dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Post Image
PT PLN (ANTARA)

Kata Bisnis berasal dari bahasa Inggris, Business, yang berarti kegiatan usaha. Dalam arti luas, bisnis diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan hukum secara teratur dan terus menerus dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Sementara itu, Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antarmanusia di bidang perdagangan. Selain perorangan, badan hukum dapat menjalankan badan usaha, diantaranya: Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007); Yayasan (UU Nomor 16 Tahun 2001); dan Koperasi (UU Nomor 17 Tahun 2012)

Menurut Pasal 1 angka 1 UU PT, Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris.

HARIANDI LAW OFFICE