Hukum Bisnis Tentang Surat Berharga

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.

Post Image
Ilustrasi Surat berharga. (vibiznews.com)

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.

Bagaimana proses dan syarat-syarat penerbitan surat berharga, dapat dilihat pada ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995.

Perlu diketahui bahwa fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang. Selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi sebagai bukti surat hak tagih; alat memindahkan hak tagih; alat pembayaran; pembawa hak; sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana).

Ada banyak macam bentuk surat berharga, yaitu: wesel, cek, surat sanggup, bilyet giro, promes atas tunjuk, kuitansi atas tunjuk, konsumen, saham, obligasi, commercial paper.

HARIANDI LAW OFFICE