Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Pengadilan

Proses penyelesaian sengketa bisnis melalui pengadilan berarti melakukan gugatan secara perdata di pengadilan umum. Tindakan ini juga disebut cara litigasi.

Post Image

Proses penyelesaian sengketa bisnis melalui pengadilan berarti melakukan gugatan secara perdata di pengadilan umum. Tindakan ini juga disebut cara litigasi.

Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa bisnis yang diselesaikan secara litigasi akan membutuhkan biaya dan waktu yang besar. Hal ini disebabkan karena putusan yang dihasilkan di Pengadilan Negeri masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Selain itu, kompetensi hakim dalam perkara-perkara bisnis belum cukup memadai sehingga dikhawatirkan putusannya pun berujung pada timbul ketidakpuasan para pihak.

Pengadilan umum, yakni Pengadilan Negeri, memang berwenang memeriksa sengketa bisnis. Karakteristik di jalur pengadilan negeri adalah prosesnya formal, dan para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan. Selain itu putusannya pun bersifat memaksa dan mengikat (Coercive and binding). Dan terakhir, persidangan bersifat terbuka, sehingga publik pun dapat mengetahui perkara yang sedang disidangkan.

HARIANDI LAW OFFICE