Pasal Pelecehan Seksual dalam KUHP
Jika merujuk pada arti yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990) maka pelecehan seksual berarti perbuatan penghinaan atau memandang rendah seseorang karena berlatar atau dengan alasan yang berkaitan dengan seks, jenis kelamin atau aktivitas seksual antara laki-laki dan perempuan.
Jika merujuk pada arti yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990) maka pelecehan seksual berarti perbuatan penghinaan atau memandang rendah seseorang karena berlatar atau dengan alasan yang berkaitan dengan seks, jenis kelamin atau aktivitas seksual antara laki-laki dan perempuan.
Tindakan pelecehan seksual yang marak beberapa bulan terakhir ini merupakan tindakan melawan kesopanan yang di dalamnya termasuk kesusilaan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah mengatur ketentuan tersebut dalam Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesopanan.
Sebagaimana penjelasan R. Soesilo pada KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, dalam penjelasan Pasal 281 KUHP dikatakan bahwa kesopanan dalam arti kata kesusilaan merupakan perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan lain sebagainya.
Orang yang melakukan pelecehan seksual dapat dituntut dengan dasar Pasal 281 KUHP, karena perbuatan tersebut menyerang kehormatan yang mengenai nafsu kelamin.
HARIANDI LAW OFFICE
