Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah

Di Indonesia terdapat mekanisme penyelesaian sengketa bisnis syariah yang bersifat perdata. Secara umum dapat diselesaikan melalui tiga alternatif.

Post Image
Ilustrasi (bmtfastabiq.co.id)

Timbulnya sengketa dalam bisnis syariah dapat terjadi melalui perselisihan pendapat, baik dalam penafsiran maupun dalam pelaksanaan isi perjanjian, kedua pihak akan berusaha menyelesaikannya secara syariah. Sangat mungkin terdaapt perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. Oleh karenanya diperlukan lembaga untuk menyelesaian sengketa ini.

Di Indonesia terdapat mekanisme penyelesaian sengketa bisnis syariah yang bersifat perdata. Secara umum dapat diselesaikan melalui tiga alternatif: 1) melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas); 2) melalui perdamaian atau Alternative Dispute Resolution (ADR); 3) melalui jalur litigasi.

Penyelesaian lewat Basyarnas hanya bisa dilakukan apabila dalam akad dibuat klausul mengenai penyelesaian sengketa melalui Arbriter. Hal ini mengacu pada ketentuan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

 

HARIANDI LAW OFFICE