Penyelesaian Sengketa dalam Persaingan Usaha

KPPU adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Post Image
Ilustrasi (kppu.go.id)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) memandatkan pembentukan Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) yang salah satu tujuannya adalah mencegah persaingan usaha tidak sehat dan monopoli secara umum.

KPPU adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

KPPU memiliki wewenang meliputi penerimaan laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya, serta wewenang lainnya yang diatur dalam UU Persaingan Usaha.

Adapun tata cara KPPU dalam menyelesaikan sengketa secara umum diatur pasa Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 UU Persaingan Usaha.

 

HARIANDI LAW OFFICE