Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Contohnya: Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar), PT. Bank DKI, dan lain-lain.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Contohnya: Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar), PT. Bank DKI, dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998), bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).
Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 3 Permendagri 3/1998, BUMD yang bentuk hukumnya berupa perusahaan daerah tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur perusahaan daerah. Sedangkan BUMD yang bentuk hukumnya berupa perseroan terbatas tunduk pada undang-undang tentang perseroan terbatas.
Namun perlu diingat bahwa perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas tidak mengubah fungsinya sebagai pelayanan umum dan sekaligus tetap menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut Perusahaan Daerah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, di mana aset PD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Pengelolaan PD ada di tangan pengurus PD yang bertanggung jawab kepada kepala daerah, tanggung jawab kepala daerah adalah sebagai pemilik dan juga pengelola. Sedangkan BUMD berbentuk perseroan terbatas mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana diatur motif profit-oriented serta tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang saham, komisaris dan direksi PT. Pengurusan perusahaan suatu PT tidak menjadi tanggung jawab kepala daerah seperti halnya pada PD.
HARIANDI LAW OFFICE
