Aturan Hukum Koperasi dan UKM

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Post Image
Ilustrasi

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Dasar hukum Koperasi saat ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi). Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementerian Koperasi, namun sejak adanya Keputusan Menteri Nomor 98 Tahun 2004, pembuatan Anggaran Dasar dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.

Pengertian Koperasi dalam UU Koperasi ini agak berbeda dari tujuan sejati Koperasi. Karena sejatinya Koperasi berupa kumpulan otonom dari orang-orang yang secara sukarela bekerja sama. Sehingga, dengan dijadikannya badan hukum sebagai arah utama definisi Koperasi, berpotensi menjadikan Koperasi sebagai kekuatan modal bukan menjadikan ikatan sosial sebagai modal utama.

Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi.

Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan usaha yang berdiri sendiri.

Landasan hukum yang mengatur UKM, diantaranya: Keppres Nomor 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah; Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan; Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara; dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.