Hukum tentang Perselingkuhan
Anda tentu tidak asing mendengar kata zina. Di dalam hukum agama, zina diartikan sebagai dua orang dengan jenis kelamin yang berbeda melakukan hubungan suami-istri padahal di antara mereka berdua tidak memiliki ikatan hukum sebagai suami istri.
Anda tentu tidak asing mendengar kata zina. Di dalam hukum agama, zina diartikan sebagai dua orang dengan jenis kelamin yang berbeda melakukan hubungan suami-istri padahal di antara mereka berdua tidak memiliki ikatan hukum sebagai suami istri.
Bagaimana pandangan hukum pidana atas hal tersebut?
Di dalam hukum pidana perzinaan (overspell) diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Adapun yang dimuat dalam ketentuan tersebut adalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, yaitu:
Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspell) padahal diketahui bahwa bahwa Pasal 27 Burgerlijk Wetboek (BW) berlaku baginya;
Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak padahal diketahuinya bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;
Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui bahwa yang turut bersalah karena kawin;
Seorang wanita yang telah kawin yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Adapun Pasal 27 BW menyatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang lelaki hanya diperbolehkan memiliki satu orang perempuan sebagai istrinya dan seorang perempuan hanya satu orang lelaki sebagai suaminya.
Sehingga apabila disimpulkan dari ketentuan di atas, perzinaan yakni hubungan sebadan yang dilakukan oleh seorang lelaki dan perempuan yang mana salah satunya terikat perkawinan. Istilah tenarnya saat ini adalah selingkuh.
Perzinaan atau perselingkuhan ini merupakan delik aduan, yang mana pihak yang memiliki kewenangan untuk mengadukan adalah suami/istri dari pihak pelakunya.
Suami/istri dari pelaku juga dapat mengajukan permintaan perceraian atau pisah ranjang, pisah meja atau pisah atap.
HARIANDI LAW OFFICE
