Syarat Kepemilikan Senpi dan Penggunaan di Tempat Umum
Anda sering mendengar atau melihat di kalangan masyarakat sipil ada yang membawa senjata api (senpi). Bagaimana syarat dan prosedur kepemilikan senpi? Siapa saja yang berhak memperoleh senpi? Dan apa yang harus diketahui dalam membawa senpi di tempat umum? Berikut ketentuannya:
Anda sering mendengar atau melihat di kalangan masyarakat sipil ada yang membawa senjata api (senpi). Bagaimana syarat dan prosedur kepemilikan senpi? Siapa saja yang berhak memperoleh senpi? Dan apa yang harus diketahui dalam membawa senpi di tempat umum? Berikut ketentuannya:
Setiap orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang memakai dan memiliki senjata api harus menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Cara kepemilikan senjata api harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Pemohon izin kepemilikan senjata api harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis pemohon harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senpi dan berpenglihatan normal
2. Pemohon harus orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri
3. Harus dilihat kelayakan, kepentingan, dan pertimbangan keamanan lain dari calon pengguna senpi, untuk menghindari adanya penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain
4. Pemohon harus berkelakuan baik dan belum pernah terlibat dalam suatu kasus tindak pidana yang dibuktikan dengan SKKB
5. Pemohon harus lulus screening yang dilaksanakan Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak
6. Pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun
7. Pemohon juga harus memenuhi syarat administratif dan memiliki Izin Khusus Hak Senjata Api (IKHSA)
Izin kepemilikan senpi hanya diberikan kepada pejabat tertentu, antara lain:
a. Pejabat swasta atau perbankan, yakni presiden direktur, presiden komisaris, komisaris, direktur utama dan direktur keuangan
b. Pejabat pemerintah, yakni Menteri, Ketua MPR/DPR, Sekjen, Irjen, Dirjen, dan Sekretaris Kabinet, demikian juga gubernur, wakil gubernur, Sekwilda, Irwilprop, ketua DPRD Provinsi, dan Anggota DPR/MPR
c. TNI/Polri dan Purnawirawan
Pada saat membawa senpi di tempat umum, pemilik harus menaati ketentuan dalam membawa dan menggunakan senjata api, yaitu:
1. Senpi harus dilengkapi dengan izin dari Kapolri
2. Dalam membawa senpi harus selalu melekat di badan
3. Senpi hanya dibenarkan dipakai atau ditembakkan pada saat keadaan terpaksa yang mengancam jiwanya
4. Senpi tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain
5. Dilarang menggunakan senpi untuk tindak kejahatan, menakut-nakuti, mengancam dan melakukan pemukulan dengan menggunakan gagang atau popor senjata. Tindak kejahatan yang dimaksud adalah segala macam tindakan yang melanggar hukum pidana.
6. Memiliki kemampuan merawat dan menyimpan senpi
NURHARIANDI LAW OFFICE
