Hukum Usaha Rental PS

Rental PS umumnya dimiliki perorangan, bukan badan hukum. Bagaimanakah hukum usaha rental PS? Ini penting diketahui individu yang menjalankan usaha tersebut. Bagamanakah posisi hukum usaha rental PS sebenarnya? Apakah tergolong perusahaan kecil atau tidak.

Post Image
Gambar (idebisnis.com)

Rental playstation atau biasa disebut rental PS, merupakan salah satu jenis usaha yang marak belakangan ini. Dengan bermodal ruangan yang tidak terlalu besar, serta televisi dan playstation beberapa unit, seseorang dapat membuka usaha yang laris manis bagi anak-anak atau bahkan orang dewasa.

Rental PS umumnya dimiliki perorangan, bukan badan hukum. Bagaimanakah hukum usaha rental PS? Ini penting diketahui individu yang menjalankan usaha tersebut. Bagamanakah posisi hukum usaha rental PS sebenarnya? Apakah tergolong perusahaan kecil atau tidak

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), yang dimaksud perusahanan kecil adalah:
1. Perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
2. Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau
3. Perusahaan yang benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.

Dengan demikian, apabila usaha rental PS yang dimaksud memenuhi kriteria di atas, maka tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran perusahaan. Pendaftaran perusahaan tetap dimungkinkan jika perusahaan perorangan tersebut menginginkan utuk hal tertentu. Misalkan diprediksi ke depannya rental usaha PS tersebut dapat besar dan bahkan membuka cabang di beberapa wilayah.

Jika perusahaan perorangan memang dimaksudkan untuk melangsungkan bisnis besar, yang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup semata, maka usaha rental PS tetap harus memiliki izin kegiatan usaha, dengan
memiliki dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan Izin Gangguan.

HARIANDI LAW OFFICE